Sabtu, 12 Juni 2010

KOMPETENSI SUPERVISI MANAJERIAL PENGAWAS SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM PENGEMBANGAN SEKOLAH

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Untuk mewujudkan visi tersebut tentu segala sumber daya harus dikerahkan adar berfungsi optimal sesuai dengan posisi dan kapasitas masing-masing. Semua pendidikan dan tenaga kependidikan serta siapa saja yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan di negeri ini hendaknya memiliki komitmen yang sama.

Salah satu unsur tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis untuk membina, memantau, memberikan supervisi, dan mengevaluasi satuan atau lembaga pendidikan adalah Pengawas. Melihat tugasnya tersebut, semestinya pengawas memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan mutu pendidikan, yang pada akhirnya akan mewujudkan visi pendidikan nasional di atas. Peran tersebut tentunya menurut penguasaan berbagai kompetensi pada diri pengawas.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, keberadaan sekolah/madrasah dapat dikategorikan menjadi dua kategori, yaitu sekolah formal standar dan sekolah mandiri.

Lebih lanjut pengkategorian tersebut dirinci menjadi empat kategori, yaitu:

(a) sekolah potensial atau formal standar,

(b) sekolah standar nasional,

(c) sekolah standar nasional yang memiliki keunggulan lokal, dan

(d) sekolah bertaraf internasional.

Pengkategorian ini tentu dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan masing-masing sekolah, sehingga pada akhirnya semua sekolah diharapkan mampu menjadi sekolah bertaraf internasional.

Implementasi kebijakan tersebut di lapangan, tentunya mempersya-ratkan adanya komitmen dan kerja keras pengelola sekolah beserta semua stakeholder.

Dalam hal ini Pengawas satuan pendidikan memiliki peran yang strategis. Ia dapat memotivasi, membimbing dan mendampingi para kepala sekolah untuk berupaya meningkatkan statusnya dan melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Pada taraf awal, pengawas dapat mendorong sekolah-sekolah yang dibinanya untuk memenuhi kriteria standar nasional pendidikan dan memperoleh akreditasi yang baik. Bila hal ini telah diperoleh, dan muncul kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tersebut maka selanjutnya sekolah dapat melakukan benchmarking menuju sekolah bertaraf internasional.

Penguasaan ruang lingkup standar nasional pendidikan dan langkah-langkah teknis dalam menyiapkan akreditasi sekolah tentu merupakan hal penting dikuasai bagi seorang pengawas untuk dapat membina kepala sekolah dan guru dalam rangka pengembangan sekolah binaannya menuju ke peninngkatan kualifikasi sekolah yang bermutu.

Di Inggris, Qaisra (Akhmad Sudrajat ) menuturkan, peran pengawas sudah sampai pada level mengelompokkan sekolah berdasarkan kriteria penilaian sekolah, mulai penilaian sangat baik, baik, memuaskan, sampai tidak memadai atau jelek dengan indikatornya pada kualitas manajemen dan kepemimpinan sekolah, kualitas pembelajaran/kurikulum, kualitas kesiswaan, serta kualitas peran stakeholder /komite sekolah.

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Penertiban Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1996 tentang Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya, Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1996 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, dapat diketahui tentang fungsi pengawas sekolah adalah sebagai berikut.

1. Pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.

2. Peningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.

Fungsi yang pertama merujuk pada pengawasan manajerial, sedangkan fungsi yang kedua merujuk pada pengawasan akademik.

Pengawasan manajerial pada dasarnya berfungsi sebagai pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan kepada kepala sekolah/madrasah dan seluruh tenaga kependidikan lainnya di sekolah/madrasah dalam pengelolaan sekolah/madrasah untuk meningkatkan kinerja sekolah dan kinerja kepala sekolah serta kinerja tenaga kependidikan lainnya.

Pengawasan akademik berkaitan dengan fungsi pembinaan, penilaian, perbantuan,dan pengembangan kemampuan guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.

Nah , bagaimanakah peran pengawas di negara kita bahkan secara khusus di daerah kita dalam hal pemantauan – penilaian – pembinaan dan pelaporan pengembangan sekolah khususnya dan pengembangan pendidikan secara umum ?

Kompetensi Supervisi Manajerial Pengawas

1. Pengertian

Supervisi manajerial adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup:

(1) pe­rencanaan,

(2) koordinasi,

(3) pelaksanaan,

(4) penilaian,

(5) pengembangan kompetensi SDM kependidikan dan sumberdaya lainnya.

Sasaran Supervisi Manajerial adalah membantu kepala sekolah dan staf sekolah lainnya dalam mengelola administrasi pendidikan seperti:

(1) administrasi kurikulum,

(2) administrasi keuangan,

(3) administrasi sarana prasarana/perlengkapan,

(4) administrasi personal atau ketenagaan,

(5) administrasi kesiswaan,

(6) administrasi hubungan sekolah dan masyarakat,

(7) administrasi budaya dan lingkungan sekolah, serta

(8) aspek-aspek administrasi lainnya (administrasi persuratan dan pengarsipan) dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam melakukan supervisi terhadap hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pematauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan komponen, yaitu: (a) standar isi, (b) standar kompetensi lulusan, (c) standar proses, (d) tandar pendidik dan tenaga kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g) standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian. Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar nasional pendidikan.

Salah satu fokus penting lainnya dalam dalam supervisi manajerial oleh pengawas terhadap sekolah, adalah berkaitan pengelolaan atau manajemen sekolah. Sebagaimana diketahui dalam dasa warsa terakhir telah dikem- bangkan wacana manajemen berbasis sekolah (MBS), sebagai bentuk paradigma baru pengelolaan dari sentralisasi ke desentralisasi yang memberikan otonomi kepada pihak sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat (Sudarwan Danim, 2006: 4) Pengawas dituntut dapat menjelaskan sekaligus mengintroduksi model inovasi manajemen ini sesuai dengan konteks sosial budaya serta kondisi internal masing-masing sekolah.

Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas hendaknya berperan sebagai :

  1. Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi, pengembang­an manajemen sekolah,
  2. Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah binaannya
  3. Pusat informasi pengembangan mutu pendidikan di sekolah binaannya
  4. Evaluator/judgement terhadap pemaknaan hasil pengawasan

Dalam melaksanakan supervisi manejerial, seorang pengawas harus :

  1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
  2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program sekolah-sekolah binaannya.
  3. Menyusun metode kerja dan berbagai instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan.
  4. Membina kepala sekolah dalam mengelola satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (MPMBS).
  5. Membina kepala sekolah dalam melaksanakan administrasi satuan pendidikan meliputi administrasi kesiswaan, kurikulum dan pembelajaran, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, keuangan,lingkungan sekolah dan peran serta masyarakat.
  6. Membantu kepala sekolah dalam menyusun indikator keberhasilan mutu pendidikan di sekolah.
  7. Membina staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya.
  8. Memotivasi pengembangan karir kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
  9. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan pada sekolah-sekolah binaannnya dan menindak lanjutinya untuk perbaikan mutu pendidikan dan program pengawasan berikutnya.
  10. Mendorong guru dan kepala sekolah untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya.
  11. Menjelaskan berbagai inovasi dan kebijakan pendidikan kepada guru dan kepala sekolah.

Dalam melaksanakan supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah memiliki peranan khusus sebagai:

1. Konseptor yaitu menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah;

2. Programer yaitu menyusun program kepengawasan berdasarkan visi, misi,tujuan, dan program pendidikan di sekolah/madrasah;

3. Komposer yaitu menyusun metode kerja dan instrumen kepengawasan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolah/madrasah;

4. Reporter yaitu melaporkan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah;

5. Builder yaitu:

(a) membina kepala sekolah/madrasah dalam pengelolaan (manajemen) dan administrasi sekolah/madrasah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah dan

(b) membina guru dan kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah;

6. Supporter yaitu mendorong guru dan kepala sekolah/madrasah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapai untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah; dan

7. Observer yaitu memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah/madrasah; dan

8. User yaitu memanfaatkan hasil-hasil pemantauan untuk membantu kepala sekolah dalam menyiapkan akreditasi sekolah.

Pengawas sekolah/madrasah selama ini menurut pengamatan sekilas di lapangan cenderung lebih banyak melaksanakan supervisi manajerial daripada supervisi akademik. Supervisi akademik misalnya seperti berkunjung ke kelas-kelas mengamati guru yang sedang mengajar tanpa mengganggu. Hasil pengamatan dianalisis dan didiskusikan dengan guru serta akhirnya dapat menjadi masukan guru dalam memperbaiki proses pembelajaran di kelas. Dengan demikian, hasil belajar siswa diharapkan akan meningkat.

Komposisi kegiatan supervisi manajerial dengan kegiatan supervisi akademik disarankan 25 persen berbanding 75 persen (Pokja Pengawas, 2006 )

2. Metode Dan Teknik Supervisi Manjerial

A . Monitoring dan Evaluasi

Metode utama yang mesti dilakukan oleh pengawas satuan pendi- dikan dalam supervisi manajerial tentu saja adalah monitoring dan evaluasi.

a. Monitoring/Pengawasan

Monitoring adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah, apakah sudah sesuai dengan rencana, program, dan/atau standar yang telah ditetapkan, serta menemukan hambatan-hambatan yang harus diatasi dalam pelaksanaan program (Rochiat, 2008: 115). Monitoring lebih berpusat pada pengontrolan selama program berjalan dan lebih bersifat klinis. Melalui monitoring, dapat diperoleh umpan balik bagi sekolah atau pihak lain yang terkait untuk menyukseskan ketercapaian tujuan. Aspek-aspek yang dicermati dalam monitoring adalah hal-hal yang dikembangan dan dijalankan dalam Rencana Pengembangan Sekolah (RPS). Dalam melakukan monitoring ini tentunya pengawas harus melengkapi diri de- ngan parangkat atau daftar isian yang memuat seluruh indikator sekolah yang harus diamati dan dinilai.

Secara tradisional pelaksanaan pengawasan melibatkan tahapan (Nanang Fattah, 1996: 102). :

(a) menetapkan standar untuk mengukur prestasi,

(b) mengukur prestasi,

(c) menganalisis apakah prestasi memenuhi standar, dan

(d) mengambil tindakan apabila prestasi kurang/tidak memenuhi standar

Dalam perkembangan terakhir, kecenderungan pengawasan dalam dunia pendidikan juga mengikuti apa yang dilakukan pada industri, yaitu dengan menerapakan Total Quality Controll. Pengawasan ini tentu saja terfokus pada pengendalian mutu dan lebih bersifat internal. Oleh karena itu pada akhir-akhir ini setiap lembaga pendidikan umumnya memiliki unit penjaminan mutu.

b. Evaluasi

Kegiatan evaluasi ditujukan untuk mengetahui sejauhmana kesuksesan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah atau sejauhmana keber- hasilan yang telah dicapai dalam kurun waktu tertentu.

Tujuan evaluasi utamanya adalah untuk :

(a) mengetahui tingkat keterlaksanaan program,

(b) mengetahui keberhasilan program,

(c) mendapatkan bahan/masukan dalam perencanaan tahun berikutnya,

(d) memberikan penilaian (judgement) terhadap sekolah.

B. Refleksi dan Focused Group Discussion

Sesuai dengan paradigma baru manajemen sekolah yaitu pemberdayaan dan partisipasi, maka judgement keberhasilan atau kegagalan sebuah sekolah dalam melaksanakan program atau mencapai standar bukan hanya menjadi otoritas pengawas. Hasil monitoring yang dilakukan pengawas hendaknya disampaikan secara terbuka kepada pihak sekolah, terutama kepala sekolah, wakil kepala sekolah, komite sekolah dan guru. Secara bersama-sama pihak sekolah dapat melakukan refleksi terhadap data yang ada, dan menemukan sendiri faktor-faktor penghambat serta pendukung yang selama ini mereka rasakan. Forum untuk ini dapat berbentuk Focused Group Discussion (FGD), yang melibatkan unsur-unsur stakeholder sekolah. Diskusi kelompok terfokus ini dapat dilakukan dalam beberapa putaran sesuai dengan kebutuhan.Tujuan dari FGD adalah untuk menyatukan pandangan stakeholder mengenai realitas kondisi (kekuatan dan kelemahan) sekolah, serta menentukan langkah-langkah strategis maupun operasional yang akan diambil untuk memajukan sekolah. Peran pengawas dalam hal ini adalah sebagai fasilitator sekaligus menjadi narasumber apabila diperlukan, untuk memberikan masukan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya.

C. Metode Delphi

Metode Delphi dapat digunakan oleh pengawas dalam membantu pihak sekolah merumuskan visi, misi dan tujuannya. Sesuai dengan konsep MBS, dalam merumuskan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) sebuah sekolah harus memiliki rumusan visi, misi dan tujuan yang jelas dan realistis yang digali dari kondisi sekolah, peserta didik, potensi daerah, serta pandangan seluruh stakeholder.

Sejauh ini kebanyakan sekolah merumuskan visi dan misi dalam susunan kalimat “yang bagus”, tanpa dilandasi oleh filosofi dan pendalaman terhadap potensi yang ada. Akibatnya visi dan misi tersebut tidak realistis, dan tidak memberikan inspirasi kepada warga sekolah untuk mencapainya.

Metode Delphi merupakan cara yang efisien untuk melibatkan banyak stakeholder sekolah tanpa memandang faktor-faktor status yang sering menjadi kendala dalam sebuah diskusi atau musyawarah. Misalnya sekolah mengadakan pertemuan bersama antara sekolah, dinas pendidikan, tokoh masyarakat, orang murid dan guru, maka biasanya pembicaraan hanya didominasi oleh orang-orang tertentu yang percaya diri untuk berbicara dalam forum. Selebihnya peserta hanya akan menjadi pendengar yang pasif.

Metode Delphi dapat disampaikan oleh pengawas kepada kepala sekolah ketika hendak mengambil keputusan yang melibatkan banyak pihak. Langkah-langkahnya menurut Gorton (1976: 26-27) adalah sebagai berikut:

a. Mengidentifikasi individu atau pihak-pihak yang dianggap memahami persoalan dan hendak dimintai pendapatnya mengenai pengembangan sekolah;

b. Masing-masing pihak diminta mengajukan pendapatnya secara tertulis tanpa disertai nama/identitas;

c. Mengumpulkan pendapat yang masuk, dan membuat daftar urutannya sesuai dengan jumlah orang yang berpendapat sama.

d. Menyampaikan kembali daftar rumusan pendapat dari berbagai pihak tersebut untuk diberikan urutan prioritasnya.

e. Mengumpulkan kembali urutan prioritas menurut peserta, dan menyampaikan hasil akhir prioritas keputusan dari seluruh peserta yang dimintai pendapatnya.

D. Workshop

Workshop atau lokakarya merupakan salah satu metode yang dapat ditempuh pengawas dalam melakukan supervisi manajerial. Metode ini tentunya bersifat kelompok dan dapat melibatkan beberapa kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan/atau perwakilan komite sekolah. Penyelenggaraan workshop ini tentu disesuaikan dengan tujuan atau urgensinya, dan dapat diselenggarakan bersama dengan Kelompok Kerja Kepala Sekolah atau orga- nisasi sejenis lainnya. Sebagai contoh, pengawas dapat mengambil inisiatif untuk mengadakan workshop tentang pengembangan KTSP, sistem ddministrasi, peran serta masyarakat, sistem penilaian dan sebagainya.

3. Implementasi Kompetensi Supervisi Manajerial Pengawas Dalam Pengembangan Sekolah

Supervisi sebagai bagian terpenting dari upaya menciptakan proses pembelajaran yang berkualitas bertumpu pada peran pengawas. Adapun peran pengawas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007 tentang standar kompetensi pengawas sekolah/madrasah yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, dan kompetensi penelitian pengembangan. Dengan demikian jelas betapa sangat pentingya supervisi oleh pengawas itu dilaksanakan terutama dalam upaya pengembangan sebuah sekolah secara menyeluruh dan sudah tentu harus melalui tahapan – tahapan pengembangan yang akan dapat ditempuh oleh sebuah sekolah jika ada kepengawasan yang baik terhadapnya.

Namun kenyataannya menunjukkan bahwa peran pengawas masih terbatas pada pembinaan guru dalam mengajar, itupun belum meliputi semua aspek dimana yang biasanya menjadi sasaran hanyalah perangkat administrasi pembelajaran , media pembelajaran dan alat evaluasi secara tertulis dan masih sangat jarang yang melaksanakan supervisi proses pembelajaran itu sendiri. Sehingga hal ini berdampak, banyak guru yang lebih cenderung mementingkan persiapan secara tertulis daripada merancang proses pembelajaran sesuai dengan teori maupun prinsip pembelajaran yang pada dasarnya justru langsung menyentuh peserta didik dan ke depannya sangat memberikan kontribusi yang besar bagi pengembangan sekolah .

Selanjutnya dari segi kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja , sudah selayaknya jika yang menjadi pengawas harus benar – benar memenuhi persyaratan ini, sebab hal itu sangat penting agar seorang pengawas dapat memberikan masukan – masukan bukan hanya secara teori saja namun juga berdasarkan pengalamannya selama di lapangan .

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa peranan pengawas sangat strategik di dalam melakukan fungsi supervisi manajerial di sekolah/madrasah. Sebagai supervisor manajerial, ia dituntut untuk memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan di bidang manajemen dan leadership sehingga ia dapat memainkan peranan dan fungsinya dalam membantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sumberdaya sekolah/madrasah secara efisien dan efektif. Seorang pengawas juga harus dapat memainkan peranan dan fungsinya di dalam membina kepala sekolah/madrasah untuk mampu membawa berbagai perubahan di sekolah/madrasah. Kepemimpinan kepala sekolah/madrasah dalam mentransformasikan perubahan organisasi sekolah/madrasah merupakan peranan yang sangat penting. Dengan demikian,pengawas sekolah/madrasah dituntut memiliki pengetahuan dan wawasan untuk membina kepala sekolah/madrasah di bidang leadership yang dapat menciptakan iklim dan budaya sekolah/madrasah yang kondusif bagi proses pembelajaran sehingga mencapai kinerja sekolah/madrasah, kinerja kepala sekolah/madrasah, dan prestasi siswa yang maksimal

Untuk itu sudah sepatutnya peraturan tentang kriteria seorang pengawas segera diterapkan guna memperbaiki tatanan pendidikan pada umumnya dan pengembangan sekolah pada khususnya.

Sumber :

· http://www.tendik.org/

· http://penapendidikan.com/

Categories : manajemen pendidikan, Tag: adm pendidikan,artikel

  1. Akhmad Sudrajat, Kualifikasi Pengawas Sekolah, 29 Jan 2008
  2. Akhmad Sudrajat, Kompetensi Pengawas Sekolah, 3 Feb 2008
  3. Asep Kusnawan, Peran Pengawas Dalam Membangun Pendidikan,13 Feb o8
  4. Akhmad Sudrajat, Sebuah Catatan ttg Rencana Sertifikasi Pengawas, 28 Jan 09
Surya Dharma, Dalam Jurnal Tenaga Kependidikan Vol. 3, No. 1, April 2008

1 komentar: